Lembagakeuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, adalah bank, perusahaan asuransi, lembaga keuangan lainnya yang disebut lessor independen. Contohnya Adira Multifinance, Mitsui Leasing, WOM, FIF (Federal International Finance - Honda), dan sebagainya. b. Captive Lessor . Sering juga disebut two party lessor yang melibatkan dua pihak AwalnyaBussan Auto Finance (BAF) memang hanya melayani fasilitas pinjaman atau kredit untuk sepeda motor Yamaha. Namun seiring berjalannya waktu, BAF mulai merambah pembiayaan motor bekas untuk berbagai merek. Bahkan, kini BAF juga melayani pembiayaan Dana Syariah yang merupakan produk pembiayaan berbasis syariah. Mengenaifidusia diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ("UU Jaminan Fidusia"). Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (Pasal 1 angka 1 UU Jaminan Fidusia). cash.

cara menebus motor yang ditarik leasing fif